![]() |
| sumber kemenkuham.go.id |
Kali ini admin akan memberikan informasi mengenai cara
mendapatkan izin tinggal kunjungan. Lalu Siapa sajakah yang berhak mendapatkan
Izin Tinggal Kunjungan umum ini? Izin tinggal kunjungan ini
diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang
Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut
juga diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. - Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di
Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan - Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat atau
dengan Visa kunjungan saat kedatangan. - Izin Tinggal kunjungan
berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
a.
Kembali ke negara asalnya
-b.Izinnya telah habis masa berlakunya
c.
Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas
d.
Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
atau Dikenai Deportasi atau juga Meninggal dunia.
Selanjutnya, Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tinggal kunjungan yaitu
Untuk Permohonan baru ini syarat syaratnya
- Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa
kunjungan, melampirkan : a. Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. Paspor yang sah dan masih berlaku.
- Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua
pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan
persyaratan:
a. Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia
b. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang
berwenang c. Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
4. Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
Sedangkan Permohonan perpanjangan berikut ini syaratnya
- Persyaratan Umum melampirkan
a. Formulir permohonan.
b. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
c. Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan
berlaku. d. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing
dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
e. Tidak termasuk dalam daftar cegahtangkal. f. Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
–
- Persyaratan Khusus, melampirkan
a. Bukti jaminan berupa returnticket untuk pulang atau
meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan
diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
- Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang
Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal orang asing
- Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturutturut dengan setiap kali
perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Imigrasi - Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah
memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
Lalu bagaimana prosedur mendapatkan izin kunjungan tinggal, berikut ini PROSEDUR mendapatkan izin tinggal kunjungan :
Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan
Pertama,Petugas loket akan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratandan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan
formal.
Kedua, Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat
maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
Ketiga, Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan
maka
Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai
bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor
Imigrasi. Keempat,Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang
berlaku Kelima, Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada langkah
keempat, maka proses selanjutnya adalah
- Sidik jari dan pengambilan foto pemohon - Registrasi dan printing -
Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Keenam, Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai
dengan ketentuanperaturan perundangundangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam
waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan
ketujuh, Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
-
Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi
Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
- Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti
Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan
pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
- Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan
kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
- Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya
perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan
Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan
penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur
Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
- Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala
Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file
diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku. - Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi, maka proses
selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
1. Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan 2. Registrasi, printing dan penempelan foto
3. Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam
waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
- Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Nah yang menjadi pertanyaanya, berapa lama masa berlaku izin tinggal
kunjungan, berikut ini rinciannya
1.
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali
perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya Tanda
Masuk
2.
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu perpanjangan paling
lama 30 hari
3.
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang
4. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
5.
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada
point 4 dapat diperpanjang 1 kali untuk waktu paling lama 30 hari
6.
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban
memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (hari sejak tanggal diberikannya
Tanda Masuk
7.
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang
kecuali dalam keadaan darurat
8.
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling
lama 60 hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang
9.
Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan
diberikan untuk jangka waktu yang
disesuaikan dengan Izin
Tinggal kunjungan orang tuanya
10.Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikanuntuk waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk
itulah informasi mengenai prosedur mendapatkan izin tinggal kunjungan. agan bisa mencari informasi lainnya mengenenai izin tinggal kunjungan.
referensi imigrasi.go.id

0 Response to "prosedur izin tinggal kunjungan dan masa berlakunya"
Post a Comment