pembuatan SPLP

               
splp
sumber : depok.imigrasi.go.id
            salam sejahtera, kali ini admin akan menyampaikan informasi mengenai prosedur pembuatan surat perjalanan laksana paspor atau yang dikenal dengan SPLP. apa itu? SPLP merupakan   
sebuah dokumen perjalanan yang dikeluarkan untuk orang-orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan lain yang sesuai, untuk tujuan melanjutkan ke dan dari Indonesia. Ada beberapa kategori SPLP, yang meliputi warga negara Indonesia dan warga negara non-Indonesia.Pengajuan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di berikan jika WNI kehilangan/rusak SPRI/Paspor RI nya dan akan melakukan perjalanan kembali ke tanah air tanpa berniat kembali ke negara tujuan terakhir. 

nah untuk mendapatkan SPLP tersebuat, ada persyaratan yang harus dipenuhi lho guys, berikut persyaratannya

1. Photo Copy paspor lama pemohon.
2. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang putih.
3. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor. 
4. Photo Copy Kartu Tand Pengenal (KTP) tempat pemohon berdomisili di Indonesia.
5. Photo Copy Akte Lahir.
6. Mengisi formulir permohonan SPLP.
7. Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI.
8. Melampirkan Surat Keterangan dari Polisi setempat, Surat Keterangan Identitas Pemegang Paspor dan Sponsor dari imigrasi tempat pemohon mendapatkan izin tinggal (residency permit), lembar cetak (print out) dari imigrasi setempat mengenai informasi lengkap paspor pemohon, jenis izin kerja (working permit) dan izin tinggal (khusus bagi pemohon yang kehilangan/rusak dan tidak masuk program deportasi)lalu bagaimana prosedurnya, berikut penjelasaanya
   pertama, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki. kedua, petugas memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,Setelah data pemohon dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor.setelah itu petugas akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari; selanjutnya petugas dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.
   untuk masa berlakunya, SPLP ini  paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan, dan yang perlu diingat, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia ini tidak dapat diperpanjang.
sekian dulu dari admin, jika masih bingung, agan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat atau ke kantor kedutaan . semoga bermanfaat.
referensi : imigrasi.go.id ,kemlu.go.id

0 Response to "pembuatan SPLP "

Post a Comment