![]() |
| sumber : depok.imigrasi.go.id |
nah untuk mendapatkan SPLP tersebuat, ada persyaratan yang harus dipenuhi lho guys, berikut persyaratannya
1. Photo Copy paspor lama pemohon.
2. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang putih.
3. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor.
4. Photo Copy Kartu Tand Pengenal (KTP) tempat pemohon berdomisili di Indonesia.
5. Photo Copy Akte Lahir.
6. Mengisi formulir permohonan SPLP.
7. Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI.
2. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang putih.
3. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor.
4. Photo Copy Kartu Tand Pengenal (KTP) tempat pemohon berdomisili di Indonesia.
5. Photo Copy Akte Lahir.
6. Mengisi formulir permohonan SPLP.
7. Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI.
8. Melampirkan Surat Keterangan dari Polisi setempat, Surat Keterangan Identitas Pemegang Paspor dan Sponsor dari imigrasi tempat pemohon mendapatkan izin tinggal (residency permit), lembar cetak (print out) dari imigrasi setempat mengenai informasi lengkap paspor pemohon, jenis izin kerja (working permit) dan izin tinggal (khusus bagi pemohon yang kehilangan/rusak dan tidak masuk program deportasi)lalu bagaimana prosedurnya, berikut penjelasaanya
pertama, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki. kedua, petugas memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,Setelah data pemohon dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor.setelah itu petugas akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari; selanjutnya petugas dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.
untuk masa berlakunya, SPLP ini paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan, dan yang perlu diingat, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia ini tidak dapat diperpanjang.
sekian dulu dari admin, jika masih bingung, agan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat atau ke kantor kedutaan . semoga bermanfaat.
referensi : imigrasi.go.id ,kemlu.go.id

0 Response to "pembuatan SPLP "
Post a Comment