![]() |
| sumber imigrasi.go.id |
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usiab. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud di
atas diberikan melalui alih status.
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 juga dapat diberikan kepada
a. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan
asing
b. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap c. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan
secara langsung tanpa melalui alih status.
Lalu, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tinggal tetap? berikut penjelasannya
1. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak
berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang
lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang
kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia
c. surat keterangan domisili
d. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
e. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1,
bagi
anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin
Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
- surat penjaminan dari Penjamin - fotokopi akta kelahiran - fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua - fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku - fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku - keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya
anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus
melampirkan:
1. surat penjaminan dari Penjamin
2. fotokopi akta kelahiran
3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua
4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
3. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan
3. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki
4. bukti pengembalian affidavit.
Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga
negara Indonesia, juga harus melampirkan:
1. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
3. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang
dilangsungkan di luar negeri;
4. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih
berlaku
5. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia
6. keputusan alih status.
Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri de
ngan
ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
2. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih
berlaku;
3. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
4. surat keputusan alih status.
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia
18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga
negara Indonesia, juga harus melampirkan:
1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih
berlaku;
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
5. surat keputusan alih status.
Ketentuan mengenai persyaratan berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap,
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin
Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
setelah persyaratan terpenuhi, lalu bagaimana rosedurnya, berikut ini penjelasannya
Pertama, Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada
kepala atau petugas imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.Kedua, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan Ketiga, Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala
Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
dalam waktu paling lama 4 hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
Berapa lamakah masa berlaku izin tinggal tetap? Berikut penjelasannya
- Izin Tinggal Tetap diberikan untuk waktu 5 tahun
- Izin Tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan
sepanjangIzin Tinggalnya tidak dibatalkan.
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke
Kantor
Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing setiap 5 tahun.
demikianlah informasi yang bisa admin share, semoga bermanfaat.
sreferensi www.imigrasi.go.id

0 Response to " prosedur Izin Tinggal Tetap"
Post a Comment