1.Pra permohonan online di website resmi imigrasi.go.id
a. memasukkan data pribadi
Kunjungi
website www.imigrasi.go.id. kemudian cari menu layanan online kemudian
klik,maka akan muncul laman seperti ini
![]() |
| laman https://ipass.imigrasi.go.id |
Selanjutnya Klik Pra Permohonan
Personal untuk membuat pra permohonan paspor Pada bagian Informasi pemohon,
pilih Jenis Permohonan, jenis paspor dan kantor imigrasi yang ingin dituju.Untuk
jenis permohonan dengan tipe penggantian habis berlaku / halaman penuh,
masukkan nomor passport lama setelah itu klik lanjut . Akan muncul informasi
jenis permohonan dan jenis paspor yang dipilih.
Setelah itu akan muncul halaman mengenai biodata. Isi biodata tersebut sampai selesai sesuai identitas Anda dan kantor
imigrasi yang dituju.
b.Verifikasi permohonan
Setelah selesai melakukan pengisian
biodata, langkah selanjutnya adalah Anda
akan masuk ke halaman informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang
berisi informasi pemohon, biaya permohonan paspor dan metode pembayaran. Jika
sudah klik tombol lanjut. Jika sudah
maka masukkan kode caphtcha yang tersedia dan klik tombol lanjut. Setelah itu
akan tampil informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang berisi
informasi kantor imigrasi yang akan kita tuju, tanggal yang tersedia untuk
kanim yang dipilih kemudian masukan kode caphtcha dan klik tombol lanjut.
c.proses pembayaran
Sistem akan secara otomatis mengirimkan ke email yang pemohon daftarkan
yang berisi mengenai informasi pemohon, biaya yang akan dibayarkan ke bank dan
url jika pemohon sudah melakukan pembayaran. Kemudian cek kotak masuk di email
Anda. Baca dan cermati email yang dikirim imigrasi. Segera lakukan pembayaran
sesuai nominal yang tertera di email.danjangan lupa bawa lembar untuk pemohon yang didapat di
dalam email untuk digunakan pembayaran di bank.
d.konfirmasi pembayaran
Jika Anda sudah melakukan pembayaran di
bank, maka proses selanjutnya adalah konfirmasi tanggal kedatangan. Dengan cara
klik tombol lanjut atau link yang ada di dalam emai. Kemudian masukkan Nomor
bukti pembayaran dan masukan kode caphtcha kemudian tekan tombol lanjut. SeteLah itu Akan tampil tanggal kedatangan
yang tersedia di kanim, tanggal kedatangan harus sesuai dengan tanggal yang
tertera pada tahap ke verifikasi. Jika sudah klik tombol lanjut.
D.datang ke kanim
Proses pendaftaran pra permohonan selesai
dan akan menampilkan kanim yang dipilih dan tanggal kedatangan sesuai yang
dipilih pemohon. Pemohon akan mendapatkan e-mail kembali, yang berupa e-mail informasi
beserta lampiran PDF yang dapat di download dan jangan lupa mencetak file
tersebut dan membawanya saat ke kantor kanim
Catatan : Pemohon yang tidak melakukan proses upload lampiran persyaratan, pemohon harus bawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy saat jadwal kedatangan ke Kanim tujuan. Persyaratan yang harus dibawa sesuai dengan yang tertera pada lampiran email Anda.
tips atau aturan yang harus diketahui ketika ke kanim
-memakai pakain yang sopan
-membawa paspor lama bagi yang mengajukan
paspor baru
-apabila pemohon tidak datang ke kantor imigrasi
hingga 9 hari sejak mengajukan permohonan maka permohonan akan di batalkankan
secara otomatis oleh sistem
2. persyaratan yang harus di
penuhi( untuk online harus di pindai atau discan)
WNI Berdomisili di Indonesia
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar
negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah
mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Anak WNI Berdomisili di Indonesia
1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah
Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan persyaratan:
a. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan
pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran atau surat baptis
d. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah
mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Calon TKI Domisili Indonesia
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke
luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti
nama;
f. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang
diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang
berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia
dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1.Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang
menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
2. Paspor biasa lama.
Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir
di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia
yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah
Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan
Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Penerbitan Paspor
Ketika Anda sudah datang ke kantor
imigrasi proses selanjutnya adalah
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
b. Pembayaran biaya paspor (bagi yang membuat paspor tidak lewat online)
c. Pengambilan foto dan sidik jari;
d. Wawancara
e. Verifikasi
Pengambilan paspor
Setelah semua proses selesai, pegawai
imigrasi akan memberitahu kapan pengambilan paspor. Dari sumber yang saya dapat, Biasanya membutuhkan waktu 3
hari untuk mengambil paspor. Dan jangan
sampai melebihi 30 hari atau satu bulan, karena jika sampai melebihi 1 buan,
paspor Anda akan hangus. bawa juga surat tanda terima permohonan paspor untuk syarat pengambilan paspor.
Masa Berlaku paspor
1.Masa berlaku Paspor biasa paling lama5
(lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2.Masa berlaku Paspor biasa yang
diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia
anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3.Batas usia anak sebagaimana dimaksud
pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya pembuatan paspor
Paspor biasa 48 halaman
Rp. 300.000,-
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
Paspor biasa 24 halaman
Rp. 100.000,-
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
Paspor biasa 24 halaman
pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
Paspor biasa 24 halaman
pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
Paspor biasa 48 halaman
pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
Paspor biasa 48 halaman
pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
Paspor biasa elektronis
(e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp.
1.200.000,-
Paspor biasa 24 halaman
pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
Paspor biasa Elektronis
(E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp.
350.000,-
Paspor biasa 48 halaman
pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan
awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
Paspor biasa Elektronis
(E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang
masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya
tenggelam Rp. 600.000,-
Jasa Penggunaan
Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Itulah prosedur membuat paspor.jika ada masalah Anda bisa
langsung ke kantor imigrasi terdekat. semoga bermanfaat.
referensi :www.imigrasi.go.id





0 Response to "cara membuat paspor"
Post a Comment