cara membuat paspor

           
gambar paspor
paspor online

         Paspor merupakan sesuatu yang wajib kita punya ketika pergi keluar negri, tanpa paspor kita bisa di tangkap oleh aparat keamanan setempat.  untuk membuat paspor sangat mudah sekali dan praktis karena bisa di lakukan secara lnagsung dan lewat online atau yang dikenal dengan paspor elektronik..paspor dengan 24 halaman digunakan untuk tki, menubaikan ibadah umrah, haji, tugas keluar negri dll sedangkan 48 halaman untuk umum. Lantas bagaimana caranya? berikut langkah langkahnya

1.Pra permohonan online di website resmi imigrasi.go.id

a. memasukkan data pribadi
               Kunjungi website www.imigrasi.go.id. kemudian cari menu layanan online kemudian klik,maka akan muncul laman seperti ini

ipas online
laman https://ipass.imigrasi.go.id

        Selanjutnya Klik Pra Permohonan Personal untuk membuat pra permohonan paspor Pada bagian Informasi pemohon, pilih Jenis Permohonan, jenis paspor dan kantor imigrasi yang ingin dituju.Untuk jenis permohonan dengan tipe penggantian habis berlaku / halaman penuh, masukkan nomor passport lama setelah itu klik lanjut . Akan muncul informasi jenis permohonan dan jenis paspor yang dipilih.  Setelah itu akan muncul halaman mengenai biodata. Isi biodata tersebut  sampai selesai sesuai identitas Anda dan kantor imigrasi yang dituju.
         

b.Verifikasi permohonan

      Setelah selesai melakukan pengisian biodata, langkah selanjutnya adalah  Anda akan masuk ke halaman informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang berisi informasi pemohon, biaya permohonan paspor dan metode pembayaran. Jika sudah klik tombol lanjut.  Jika sudah maka masukkan kode caphtcha yang tersedia dan klik tombol lanjut. Setelah itu akan tampil informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang berisi informasi kantor imigrasi yang akan kita tuju, tanggal yang tersedia untuk kanim yang dipilih kemudian masukan kode caphtcha dan klik tombol lanjut. 
laman


c.proses pembayaran

      Sistem akan secara otomatis mengirimkan ke email yang pemohon daftarkan yang berisi mengenai informasi pemohon, biaya yang akan dibayarkan ke bank dan url jika pemohon sudah melakukan pembayaran. Kemudian cek kotak masuk di email Anda. Baca dan cermati email yang dikirim imigrasi. Segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di email.danjangan lupa  bawa lembar untuk pemohon yang didapat di dalam email untuk digunakan pembayaran di bank.

d.konfirmasi pembayaran

     Jika Anda sudah melakukan pembayaran di bank, maka proses selanjutnya adalah konfirmasi tanggal kedatangan. Dengan cara klik tombol lanjut atau link yang ada di dalam emai. Kemudian masukkan Nomor bukti pembayaran dan masukan kode caphtcha kemudian tekan tombol lanjut.  SeteLah itu Akan tampil tanggal kedatangan yang tersedia di kanim, tanggal kedatangan harus sesuai dengan tanggal yang tertera pada tahap ke verifikasi. Jika sudah klik tombol lanjut.


laman


D.datang ke kanim


laman imigrasi

          Proses pendaftaran pra permohonan selesai dan akan menampilkan kanim yang dipilih dan tanggal kedatangan sesuai yang dipilih pemohon. Pemohon akan mendapatkan e-mail kembali, yang berupa e-mail informasi beserta lampiran PDF yang dapat di download dan jangan lupa mencetak file tersebut dan membawanya saat ke kantor kanim

Catatan : Pemohon yang tidak melakukan proses upload lampiran persyaratan, pemohon harus bawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy saat jadwal kedatangan ke Kanim tujuan. Persyaratan yang harus dibawa sesuai dengan yang tertera pada lampiran email Anda.

tips atau aturan yang harus diketahui ketika ke kanim
-memakai pakain yang sopan
-membawa paspor lama bagi yang mengajukan paspor baru
-apabila pemohon tidak datang ke kantor imigrasi hingga 9 hari sejak mengajukan permohonan maka permohonan akan di batalkankan secara otomatis oleh sistem 

2. persyaratan yang harus di penuhi( untuk online harus di pindai atau discan)

WNI Berdomisili di Indonesia
a.     kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
b.     kartu keluarga;
c.     akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d.     surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.     surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f.      Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI Berdomisili di Indonesia
1.     Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a.     Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b.     Kartu keluarga;
c.     Akta kelahiran atau surat baptis
d.     Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
e.     Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f.      Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Calon TKI Domisili Indonesia
a.     Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b.     Kartu keluarga;
c.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d.     Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.     Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
f.      Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
g.     Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
WNI Domisili Luar Indonesia
      Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1.Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
2. Paspor biasa lama.
Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
       Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
1.     Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
2.     Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor
Ketika Anda sudah datang ke kantor imigrasi proses selanjutnya adalah
a.     Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
b.     Pembayaran biaya paspor (bagi yang membuat paspor tidak lewat online)
c.     Pengambilan foto dan sidik jari;
d.     Wawancara
e.     Verifikasi
f.      Adjudikasi  

Pengambilan paspor
      Setelah semua proses selesai, pegawai imigrasi akan memberitahu kapan pengambilan paspor. Dari sumber  yang saya dapat, Biasanya membutuhkan waktu 3 hari  untuk mengambil paspor. Dan jangan sampai melebihi 30 hari atau satu bulan, karena jika sampai melebihi 1 buan, paspor Anda akan hangus. bawa juga surat tanda terima permohonan paspor untuk syarat pengambilan paspor.

Masa Berlaku paspor
1.Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2.Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3.Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya pembuatan paspor
                  Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-


Itulah prosedur membuat paspor.jika ada masalah Anda bisa langsung ke kantor imigrasi terdekat. semoga bermanfaat.

referensi :www.imigrasi.go.id

0 Response to "cara membuat paspor"

Post a Comment