![]() |
| laman utama izin ITAS online |
Setiap
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1)
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Izin Tinggal
keimigrasian terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan
Izin Tinggal Tetap. Kali ini admin akan membahas mengenai prosedur mendapatkan Izin Tinggal terbatas. Izin tinggal
terbatas diberikan kepada
- - Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang
d
iberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
- - Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal
terbatas
- - Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
- - Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
-
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- - Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
Persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan izin tinggal terbatas adalah
1. Persyaratan Umum melampirkan :
a. Formulir permohonan
b. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia
c. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
2. Persyaratan khusus :
a. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan
melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili 2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
4. Tanda masuk yang masih berlaku.
b. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan
penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili
2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
3. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas
/LIPI)
4. Tanda masuk yang masih berlaku.
c. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal
terbatas, melampirkan persyaratan :
1. fotokopi akta kelahiran
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
3. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
5. Tanda masuk yang masih berlaku.
d. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan
persyaratan :
1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
2. surat keterangan domisili
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang
dilangsungkan di luar negeri
5. fotokopi kartu tanda penduduk suami / istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
6. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
e. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan
persyaratan :
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
2. surat keterangan domisili;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
6. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
f. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal
terbatas, melampirkan persyaratan :
1. surat penjaminan dari Penjamin
2. surat keterangan domisili
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri
5. Tanda Masuk yang masih berlaku.
g. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga
negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
2. surat keterangan domisili
3. akta kelahiran
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih
berlaku
6. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
h. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan
diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan
persyaratan :
1. surat penjaminan dari Penjamin
2. surat keterangan domisili
3. fotokopi akta kelahiran
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
i. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1. surat penjaminan dari Penjamin
2. surat keterangan domisili
3. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia
4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
j. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1. surat penjaminan dari Penjamin
2. surat keterangan domisili;
3. surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata
4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
k. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia
melampirkan persyaratan :
1. surat penjaminan dari Penjamin
2. daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
3. fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk
4. rekomendasidari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait
persyaratan no 1 dan 2 juga berlaku untuk melakukan perpanjangan izin
tinggal terbatas. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam no 1 dan 2, untuk perpanjangan Izin
Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dan diberikan paling banyak 5
(lima) kali berturutturut
prosedur pengajuan izin tinggal kunjungan terbatas
pertama, Petugas akan
melakukan pemeriksaan persyaratan pemindaian dokumen persyaratan
dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan
formal Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
Kedua, Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka
Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai
bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor
Imigrasi.
Ketiga ,Dalam hal permohonan telah disetujui,
berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk
dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat, Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi , maka proses
selanjutnya adalah:
1. sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko
Kartu Izin Tinggal Terbatas
2. registrasi dan printing
3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Kelima, Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja
menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas imigrasi
Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi
Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
a. Petugas imigrasi melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti
Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan
pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
b. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan
kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
c. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya
perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan
Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan
penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
d. Permohonan izin tinggal terbatas diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal
Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
e. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala
Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan berkas/file
diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
f. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses
selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
1. sidik jari dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal
Terbatas
2. registrasi, printing dan penempelan foto
3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
g. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja
menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
h. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah jadi
dan diserahkan ke Petugas Loket Penyerahan.
Lantas, berapa lama Masa berlaku izin tinggal terbatas, berikut ini penjelasannya
1.
Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di
Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
3. Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang.
4. Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 3
hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
5. Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling
lama 30 hari.
6. Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang
Demikian informasi mengenai
prosedur izin tinggal terbatas, kalau masih kesulitan, anda bisa langsung
datang ke kantor imigrasi untuk berkonsultasi.
Referensi www.imigrasi.go.id

0 Response to "prosedur izin tinggal terbatas "
Post a Comment