visa tinggal terbatas

visa tinggal terbatas
sumber jasakitas.wordpress.com
        Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan seperti Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dapat memilih visa ini yaitu visa tinggal terbatas
           Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya. Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.

Persyaratan apa saja yang harus di penuhi, berikut penjelasannya

 a. Visa tinggal terbatas untuk bekerja :                                                                                                       
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal dan 30 bulan untuk masa tinggal 2 tahun
- fotocopy buku tabungan
-rekomendasi dari kementrian ketanagakerjaaan

b. visa tinggal untuk penanaman modal asing 
persayratannya sama dengan visa tinggal bekerja, yang membedakan hanya rekomendasi dari badan koordinasi penanaman modal asing

c. visa tinggal untuk penelitian dan pelatihan
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- buku tabungan
- rekomendasi dari badan penelitian seperti LIPI dan RISTEK

d. visa tinggal terbatas untuk pendidikan
 persyaratannya sama dengan persyaratan visa tinggal untuk bekerja, yang membedakan adalah rekomensadi dari kementrian pendidikan dan kebudayaan / kementrian riset dan teknologi dan pendidikan tinggi

e. visa tinggal terbatas auntuk repatriasi
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal dan 30 bulan untuk masa tinggal 2 tahun
- fotocopy buku tabungan
- dokumen bahwa dia adalah eks WNI (akta kelahiran, KK, KTP)

f. visa tinggal untuk wisatawan lansia mancanegara uisia min 55 tahun
- surat permohonan dan jaminan dari biro wisata
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- fotocopy buku tabungan
- CV dan asuransi
- ada pernyataan dari bank tersedianya uang 1500 dollar perbulan
- pernyataan untuk menyewa tempat tinggal
- pernyataan untuk menggunakan pramuwisma
- NPWP dan surat izin usaha biro wisata
g. visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga
            untuk yang menikah dengan warga indonesia
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal 
- fotocopy buku tabungan
- fotokopi surat nikah
            untuk yang mengikuti suami / istri pemegang ITAS/ITAP
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun 
- fotocopy buku tabungan
- fotocopy KITAS / KITAP suami / istri
          untuk anak sah dari orangtua WNI / orang asing dan anak orang asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 th dan belum menikah)
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- fotocopy buku tabungan
- fotocopy KK, surat nikah orangtua,akta kelahiran dan KTP orangtua WNI
      untuk anak dari orang asing pemegang KITAS s
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- fotocopy buku tabungan
- fotocopy KK, surat nikah orangtua,akta kelahiran dan KITAS atau KITAP orangtua
visa tinggal terbatas untuk kemudahan bekerja sambil berlibur
- surat permohonan dan jaminan
- fotocopy paspor min berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- fotocopy buku tabungan
- rekomendasi dari keimigrasian negara setempat
- ijazah perguruan tinggi / pernyataan dari universitas sbg mahasiswa aktif selama  tahun / id pelajar

lantas bagaimana prosedurnya, berikut penjelasannya

pertama, penjamin melakukan permohonan ke derektorat jendral imigrasi, setelah itu penjamin melakukan pembayaran visa. kedua, penjamin akan mendapat surat persetujuan dan persetujuan juga dikirim ke perwakilan RI. ketiga orang asing yang datang ke perwakilan RI untuk mengajukan visa dengan membawa persetujuan visa dan membayar biaya visa. keempat, setelah memperoleh visa, orang asing menuju ke Indonesia untuk di beri cap tanda masuk saat kedatangan. selanjutnya orang asing melapor ke kantor imigrasi setempat untuk diambil biometrik dan wawancara. kelima orang asing tersebut membayar biaya izin inggal terbatas dan setelah itu kartu izin tinggal terbatas diterbitkan. 

biaya pembuatan visa tinggal terbatas

Paling lama 6 Bulan : 55  USD
Paling lama 1 tahun : 105 USD
Paling lama 2 tahun : 180 USD
      demikian informasi yang dapat admin berikan. untuk informasi lebih jelasnya anda bisa datang ke kantor imigrasi terdekat
 referensi www.imigrasi.go.id






0 Response to "visa tinggal terbatas"

Post a Comment