![]() |
| sumber kemendikbud.go.id |
penerima beasiswa ini diberikan bagi peneliti, penulis, pencipta,
seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh serta Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai aktivitas dan
kreativitas yang dilaksanakan.
bentuk Beasiswa
unggulan ini adalah kegiatan yang menunjang aktivitas penelitian,
workshop, pelatihan, pagelaran, dan atau tunjangan kreativitas dalam
bidang pendidikan dan kebudayaan.Komponen
beasiswa adalah komponen yang menunjang aktifitas/kreatifitas diusulkan
oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian oleh Tim Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Dalam
hal penetapan komponen beasiswa tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar
Negeri memperhatikan unsur – unsur: kebermanfaatan, jarak dan waktu
pelaksanaan kegiatan, mendukung rencana strategis penetapan SDM
Kemendikbud.
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
- Registrasi online di: buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Mengupload dokumen:
- Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
- File Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
- Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya.
Anda bisa mendownload juknisnya disini juknis
SELEKSI BEASISWA UNGGULAN
- Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan akan dilakukan seleksi oleh tim BPKLN.
- Berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN akan dilakukan validasi terhadap dokumen pendaftaran.
nah setelah Berkas
pendaftar direkomendasikan oleh tim BPKLN, selanjutnya diusulkan kepada Kepala
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk ditetapkan melalui
Surat Kelulusan penerima Beasiswa Unggulan.penerima beasiswa ini
wajib melaporkan hasil berkaitan dengan kegiatan/aktivitas yang
dilakukan atau yang disebut dengan LPJ. Mekanisme pelaporan peserta Beasiswa Unggulan wajib
mengirimkan LAPORAN KEGIATAN yang diupload melalui website atau
dikirimkan langsung kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA UNGGULAN
Peserta
Beasiswa Unggulan berhak untuk mendapatkan dana beasiswa berdasarkan
usulan yang diajukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Adapun kewajiban bagi peserta Beasiswa Unggulan, adalah:
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
2. Menyelesaikan kegiatan tepat pada waktunya
3. Menyerahkan laporan kegiatan setelah menyelesaikan aktivitas.
bagi yang melanggar seperti melakukan pemalsuan dukumen atau melanggar prosedur, Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan. untukinfo lebih lanjut anda bia menghubungi :
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6 Jl Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta, 10270 (021) 57-111-44 ext.2616
beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id
sumber informasi kemendikbud.go.id
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6 Jl Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta, 10270 (021) 57-111-44 ext.2616
beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id
sumber informasi kemendikbud.go.id

0 Response to "prosedur beasiswa unggulan"
Post a Comment