prosedur beasiswa unggulan

            
beasiswa unggulan
sumber kemendikbud.go.id
salam sejahtera, pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai info beasiswa unggulan, salah satu beasisa yang diberikan oleh KEMENDIKBUD yang bertujuan Mendorong kreatifitas bagi para peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh dalam bidang pendidikan dan kebudayaan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
     penerima beasiswa ini diberikan  bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan,  wartawan, olahragawan, tokoh serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai aktivitas dan kreativitas yang dilaksanakan. 

      bentuk Beasiswa unggulan ini adalah kegiatan yang menunjang aktivitas penelitian, workshop, pelatihan, pagelaran, dan atau tunjangan kreativitas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.Komponen beasiswa adalah komponen yang menunjang aktifitas/kreatifitas diusulkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian oleh Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Dalam hal penetapan komponen beasiswa tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memperhatikan unsur – unsur: kebermanfaatan, jarak dan waktu pelaksanaan kegiatan, mendukung rencana strategis penetapan SDM Kemendikbud.


PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
  1. Registrasi online di: buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
  2. Mengupload dokumen:
    • Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
    • File Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
    • Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya.
Anda bisa mendownload juknisnya disini juknis
 
SELEKSI BEASISWA UNGGULAN
  1. Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan akan dilakukan seleksi oleh tim BPKLN. 
  2. Berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN  akan dilakukan validasi terhadap dokumen pendaftaran.
 nah setelah Berkas pendaftar  direkomendasikan oleh tim BPKLN, selanjutnya diusulkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk ditetapkan melalui Surat Kelulusan penerima Beasiswa Unggulan.penerima beasiswa ini wajib melaporkan hasil berkaitan dengan kegiatan/aktivitas yang dilakukan atau yang disebut dengan LPJ. Mekanisme pelaporan peserta Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN KEGIATAN yang diupload melalui website atau dikirimkan langsung kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
 
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA UNGGULAN
 
Peserta Beasiswa Unggulan berhak untuk mendapatkan dana beasiswa berdasarkan usulan yang diajukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Adapun kewajiban bagi peserta Beasiswa Unggulan, adalah:
1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
2. Menyelesaikan kegiatan tepat pada waktunya  
3. Menyerahkan laporan kegiatan setelah menyelesaikan aktivitas. 

bagi yang melanggar seperti melakukan pemalsuan dukumen atau melanggar prosedur, Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan. untukinfo lebih lanjut anda bia menghubungi :

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6 Jl Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta, 10270
(021) 57-111-44 ext.2616
beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id

sumber informasi kemendikbud.go.id

0 Response to "prosedur beasiswa unggulan"

Post a Comment