salam sejahtera, pda kesempatan kali ini saya akan membahas apa itu NUPTK dan bagaimana prosedurnya, oke langsung saja
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
– Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
– Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
– Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
– Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
– Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
b. Guru non PNS :
– Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
– Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
guru dibawah naungan KEMENAG
apa itu NUPTK?
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disingkat dengan (NUPTK)
merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
Nomer unik ini diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.nomer ini sendiri terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
nomer yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
lalu bagaimana syarat dan ketentuan dalam mendapatkan NUPTK?
untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah
formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh
operator sekolah harus lengkap, benar dan valid. berikut ini penjelasaanya
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
– Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
– Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
– Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
– Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
– Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
b. Guru non PNS :
– Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
– Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
setelah persyaratan dan ketentuan terpenuhi, bapak ibu guru maupun tenaga pendidikan bertanya tanya lalu bagaimana mekanisme PENERBITANnya? berikut penjelasannya
guru yang dibawah naungan KEMENDIKBUD
![]() |
| SUMBER : kemendikbud.go.id |
namun jika ada suatu masalah, lalu bagaimana cara mencabut NUPTK? berikut ini penjelasannya
guru dibawah naungan KEMENAG
jika bapak ibu guru atau tenaga pendidik masih belum paham bapak ibu bisa mendownload buku panduan dengan mengeklik link ini bukupanduan. atau bisa mengubungi call center 177, telp 021 570 3303, sms 0811 976 929, email pengaduan@kemendikbud.go.id. semoga informasi ini bisa membantu bapak ibu guru maupun tenaga pendidikan diseluruh Indonesia
sumber informasi gtk.data.kemdikbud.go.id



0 Response to "pengertian, syarat dan mekanisme NUPTK 2016"
Post a Comment