Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran
Salam sejahtera, kali ini
admin akan membahas mengenai Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran. Apa sih
pentingnya akta kelahiran? Setiap anak yang baru lahir harus mempunyai Akta
Kelahiran. akta ekelahiran Bukti Sah
tentang Status dan
Peristiwa Kelahiran bayi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar di Kartu Keluarga atau KK dan diberi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai Dasar untuk mendapatkan
layanan masyarakat lainnya. Lalu manfaat yang didaptkan ketika mempunyai akta
kelahiran adalah
Identitas Anak yang jelas
Administrasi Kependudukan seperti KTP, KK
Untuk Keperluan pendidikan
Untuk Pendaftaran nikah di KUA
Mendaftar Pekerjaan di lembaga perusahaan maupun instasi
Persyaratan wajib untuk Pembuatan Paspor
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Syarat mengurus
asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga seperti BLT
Mengurus Hak Dana Pensiun bagi pensiunan
Syarat Syarat
yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru
Pembuatan Akta
kelahiran sendiri di atur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Lalu apa saja syarat yang
harus di penuhi dalam membuat akta kelahiran baru?
Foto copy Akta Nikah ( persyaratan ini bagi kedua orangtua
yang sudah cerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir
KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak
Merupakan Anak Ibu.
Kedua, Untuk
anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus
dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak)
dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Ketiga, Foto copy
Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir tentunya, selain itu KTP orang tua, jika usia sudah
diatas 17 tahun, harus menggunakan KTP sendiri
Keempat, dua Orang
Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
Kelima. Surat
Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang
disahkan oleh pemerintah desa atau
kelurahan setempat
Keenam, Surat
Kuasa dengan materai Rp
6.000, apabila
pencatatankelahiran ini dikuasakan. Dan yang
terkhir Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran
bermaterai Rp 6.000,-
Proses Pembuatan Akta Kelahiran
Jika syarat - syarat telah terpenuhi selanjutnya anda dapat
segera mengurus akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas atau pejabat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan
melakukan menindaklanjuti syarat syarat
yang anda serahkan untuk pembuatan akta kelahiran. Selanjutnya pegawai akan
melakukan Penelitian Berkas, apakah berkas
tersebut sudah lengkap atau belum, selanjutnya, pegawai akan Memasukkan
Data dalam Komputer, kemudian melakukan Pengecekan
Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data. Selanjutnya petugas
akan melakukan Penyerahan berkas
yang ditanda tangani oleh Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Distempel.dan yang terakhir adalah Penyerahan
Akta Kelahiran pada Pemohon
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Untuk biaya Pmbuatan akta kelahiran adalah gratis. Namun bagi bayi
yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing. Buatlah akta kelahiran sendiri. Jangan menggunakan
jasa calo yang meminta tarif yang memberatkan anda.
Lalu berapa lama kata
kelahiran jadi?Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari dan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU
No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.
Jika anda masih bingung, segera datangi atau menghubungi
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
Salam sejahtera
Sumber satu layanan id

0 Response to "Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran "
Post a Comment