Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran


pembuatan akta kelahiran

Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran


      Salam sejahtera, kali ini admin akan membahas mengenai Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran. Apa sih pentingnya akta kelahiran? Setiap anak yang baru lahir harus mempunyai Akta Kelahiran. akta ekelahiran Bukti Sah tentang Status dan Peristiwa Kelahiran bayi  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar di  Kartu Keluarga atau KK dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk mendapatkan layanan masyarakat lainnya. Lalu manfaat yang didaptkan ketika mempunyai akta kelahiran adalah
Identitas Anak yang jelas
Administrasi Kependudukan seperti  KTP, KK
Untuk Keperluan pendidikan
Untuk Pendaftaran nikah di KUA
Mendaftar Pekerjaan di lembaga perusahaan maupun instasi
Persyaratan wajib untuk Pembuatan Paspor
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Syarat mengurus asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga seperti BLT
Mengurus Hak Dana Pensiun bagi pensiunan

 

Syarat  Syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru

Pembuatan Akta kelahiran sendiri di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu apa saja syarat yang harus di penuhi dalam membuat akta kelahiran baru?
Foto copy Akta Nikah ( persyaratan ini bagi kedua orangtua yang sudah cerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu.
Kedua, Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Ketiga, Foto copy Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir tentunya, selain itu KTP orang tua, jika usia sudah diatas 17 tahun, harus menggunakan KTP sendiri
Keempat, dua Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
Kelima. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat
Keenam, Surat Kuasa dengan materai Rp 6.000, apabila pencatatankelahiran ini  dikuasakan. Dan yang terkhir Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Proses Pembuatan Akta Kelahiran

 Jika syarat - syarat telah terpenuhi selanjutnya anda dapat segera mengurus akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas atau pejabat  dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan menindaklanjuti syarat syarat yang anda serahkan untuk pembuatan akta kelahiran. Selanjutnya pegawai akan melakukan Penelitian Berkas, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum, selanjutnya, pegawai akan Memasukkan Data dalam Komputer, kemudian melakukan Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data. Selanjutnya petugas akan melakukan Penyerahan berkas yang ditanda tangani  oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Distempel.dan yang terakhir adalah Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran 

Untuk biaya Pmbuatan akta kelahiran adalah gratis. Namun bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing. Buatlah akta kelahiran sendiri. Jangan menggunakan jasa calo yang meminta tarif yang memberatkan anda.
Lalu berapa lama kata kelahiran jadi?Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari dan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

Jika anda masih bingung, segera datangi atau menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
 Salam sejahtera

Sumber satu layanan id


0 Response to "Syarat dan prosedur Pembuatan akta kelahiran "

Post a Comment